Bila kita berbicara
tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi
banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu
hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini,
pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai
peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga
terus berkembang dan terus diperbaharaui.
Sebelum melangkah pada
pemahaman tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya
yaitu Hak Asasi Manusia. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran HAM
dengan salah.
a. Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pengertian HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dengan akal budi dan nuraninya, manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya selama tidak melanggar
aturan norma yang berlaku di masyarakat dan norma hukum. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri
manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan
jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia.
b. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai
Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
a)
Pancasila
1.
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3.
Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan
selalu berusaha menolong sesama.
5.
Mengembang
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
b)
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan
oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal
karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada
rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok
atau manusia lainnya.
c)
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
1.
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4.
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) Bab XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
d)
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1.
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2.
Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
e)
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
f)
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1.
Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
c. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
1. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri
manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain
karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
2. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis
kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna
kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
3.
Hak
asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri.
melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
d. Macam-Macam Hak Asasi Manusi
a.
Hak
asasi pribadi /Personal Right
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
b.
Hak
asasi politik / Political Right
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
d.
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
·
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak
mendapatkan pengajaran
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
DEKLARASI
UNIVERSAL
HAK-HAK
ASASI MANUSIA
Diterima
dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah
perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan
untuk pembelaannya.
Ayat 2
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
Ayat 2
Setiap orang
berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap
orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
Ayat 2
Hak ini
tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1
Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
Ayat 2
Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
Ayat 2
Tidak
seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat 1
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Ayat 2
Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negeranya.
Ayat 3
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak
pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun
dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
Ayat 3
Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat 2
Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa- Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut
serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati
kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
Ayat 2
Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
Ayat 2
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan,ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompokataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
e.
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU
UMUM (GLOBAL)
a. Kewajiban Untuk Menghormati
Semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara
termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak
melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok;
atau melanggar kemerdekaan seseorang.
b. Kewajiban Untuk Melindungi
Kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan
tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau
kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk
perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
c. Kewajiban Untuk Memenuhi
Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan
yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara
pribadi.
f.
Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 angka
6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparatur negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kondisi terjadi
pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang
diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme
dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Negara wajib
mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum
yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori
tindakan kriminal. Inilah yang terjadi, seseorang melakukan pelanggaran
terhadap hak orang lain.
Pelanggaran HAM
meliputi :
a.
Kejahatan Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan untuk
menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara
membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap
anggota kelompok.
Contoh : Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia
oleh Serbia antara 1991 - 1996.
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh : perbudakan, perampasan, pemerkosaan,
pembunuhan, dll
Sumber :
1 komentar:
sangat sulit mencari penulis yang mau mencantumkan sumbernya.
terimakasih atas tercantumnya sumber blog saya :)
Posting Komentar