1. Pemahaman tentang Demokrasi
a)
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupunpraktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
b)
Bentuk Demokrasi
dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1) Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain:
·
Pemerintahan Monarki
Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional,
dan Monarki Parlementer.
·
Pemerintahan Republik
Berasal
dari bahasa Latin, Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2)
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Teori Trias Politica oleh Jhon Locke
·
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang–undang yang
dijalankan oleh parlemen.
·
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan.
·
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
·
Badan Legislatif
Kekuasaan membuat undang–undang.
·
Badan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang–undang.
·
Badan Yudikatif
Kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3)
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu:
1.
Sistem pemerintahan diktator ( dictator borjuis dan
proletar).
2.
Sistem pemerintahan parlementer.
3.
Sistem pemerintahan presidentil.
4.
Sistem pemerintahan campuran.
4)
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti
bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik
Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.
5)
Beberapa Rumusan Pancasila
1.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei
1945)
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Rancangan preambule UUD oleh Mr.
Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
1.
Ketuhan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
2.
Rumusan Pancasila yang tedapat pada Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
4.
Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember
1945)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
5. Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Ketuhan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam musyaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
c)
Pemahaman tentang
Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini
berarti:
1.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan
dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi
Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi merupakan
pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat
menyimpulkan bahwa Demokrasi indonseia adalah penting dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan popular. Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan
mengenai demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan
satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan
ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai
berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat
Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan
sosial “.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang– bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah
satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan
dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi
lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga
Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang
(Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan
negara (Lembaga Auditatif)
d)
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama
atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai
cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman
Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan
guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu
mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan
karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara
terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Sumber :
1. Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2. http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
0 komentar:
Posting Komentar