Rabu, 20 Maret 2013

Pemahaman tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


1.     Pemahaman tentang Demokrasi

      a)       Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupunpraktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

    b)       Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1)   Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
·        Pemerintahan Monarki
Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
·        Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin, Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2)  Kekuasaan dalam Pemerintahan
Teori Trias Politica oleh Jhon Locke
·        Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen.
·        Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
·        Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
·        Badan Legislatif
Kekuasaan membuat undang–undang.
·        Badan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang–undang.
·        Badan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

3)   Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·        Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·        Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·        Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.  Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
1.    Sistem pemerintahan diktator ( dictator borjuis dan proletar).
2.    Sistem pemerintahan parlementer.
3.    Sistem pemerintahan presidentil.
4.    Sistem pemerintahan campuran.
                                         
4)  Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.
                       
5)  Beberapa Rumusan Pancasila
1.    Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.   Peri Kebangsaan
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Peri Ketuhanan
4.   Peri Kerakyatan
5.   Kesejahteraan Rakyat
Rancangan preambule UUD oleh Mr. Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
1.    Ketuhan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                                               
2.    Rumusan Pancasila yang tedapat pada Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

3.     Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.    Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan

4.    Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember 1945)
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kedaulatan Rakyat
5.    Keadilan Sosial

5.     Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
1.    Ketuhan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam musyaratan Perwakilan
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
c)        Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti:
1.    Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.    Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.    Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.    Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.    Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi indonseia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan popular.  Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
    1.    Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik,  ekonomi, sosial budaya dan religius.
    2.    Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
    3.    Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan  yang mengandung  semagat  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
    4.    Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
    5.    Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang– bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “
           Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah  untuk  mufakat  dalam  menyelesaikan  dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
           Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.   Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.    DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.    Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.    Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.    Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

d)       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,  menumbuhkan  pemikiran  mengenai  cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,  dengan  adanya  penyelenggaraan  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan  Tinggi  perlu  mendapatkan  Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas  secara  terus  menerus  mengembangkan  ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.


Sumber :
1.    Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2.   http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf                     

0 komentar:

Posting Komentar