Kamis, 25 April 2013

TOLERANSI BERAGAMA UNTUK MEWUJUDKAN NEGARA DEMOKRASI DAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Makalah ini dilatari oleh maraknya konflik sosial yang terjadi di belahan bumi Indonesia, terutama yang berbasis isu agama. Beberapa tahun terakhir ini, kekerasan berbasis isu agama begitu cepat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Ketentraman hidup masyarakat sangat terganggu oleh kerentanan yang luar biasa oleh kondisi keberagamaan tersebut. Sedikit saja ego keagamaan disinggung, maka reaksi yang ditimbulkan sangat besar dan berlebihan. Reaksi tersebut saat ini hampir selalu berupa kekerasan yang menciptakan kecemasan dan kaitannya dengan hubungan antar umat beragama di masyarakat. Agama sering kali dijadikan titik singgung paling sensitif dalam pergaulan masyarakat yang majemuk. Maka dari itu sangat perlu usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia, salah satu caranya yaitu mengembangkan sikap toleransi.
Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”   Olehnya itu kita sebagai warga Negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi keutuhan Negara.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, misalnya penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. 
BAB II

PEMBAHASAN

2.1  TOLERANSI

1. a  Pengertian Toleransi

Toleransi berasal dari kata ”tolerare” yang berasal dari bahasa latin yang artinya menahan diri, bersikap sabar,membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan.
Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya sikap diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

1. b  Langkah Memupuk Jiwa Toleransi

Beberapa langkah dan strategis untuk memupuk jiwa toleransi beragama dan membudidayakan hidup rukun antar umat beragama. Kiat-kiat itu adalah sebagai berikut :
a.   Menonjolkan segi-segi persamaan dalam agama; tidak memperdebatkan segi-segi perbedaan agama .
b.   Melakukan kegiatan sosial yang melibatkan para pemeluk agama yang berbeda.
c.    Mengubah orientasi pendidikan agama yang menekankan aspek sektoral fiqhiyah menjadi pendidikan agama yang berorientasi pada pengembangan aspek universal-rabbaniyah.
d.   Meningkatkan pembinaan individu yang mengarah pada terbentuknya pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur dan akhlakul karimah.
e.   Menghindari jauh-jauh sikap egoism dalam beragama sehingga mengklaim diri yang paling benar.

2.2  NEGARA DEMOKRASI

2. a Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2. b Negara Demokrasi

Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Dengan perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan nomokrasi (supremasi hukum).
          Salah satu pengertian penting dalam negara hukum adalah segala aturan hukum adalah guna mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan kita bernegara secara padat dan jelas terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap peraturan perundang-undangan harus menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral, etik dan spiritual. Setiap peraturan perundang-undangan menghormati hak-hak asasi manusia, membangun toleransi dan berkeadaban. Setiap peraturan perundang-undangan membangun kerukunan dan persatuan bangsa dan teritori negara dengan tetap menghormati kemajemukan kita.

2. c Unsur Pokok Masyarakat Demokratis

Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid, ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis
a.   Kesadaran akan pluralisme
b.   Musyawarah
c.    Cara haruslah sejalan dengan tujuan
d.   Norma kejujuran dalam pemufakatan
e.   Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
f.    Trial dan error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi

2.3  MASYARAKAT MADANI

3. a Pengertian Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterkaitan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk berusaha untuk mencari bentuk masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga Negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga Negara yang cerdas, demokratis dan religius dengan bercirikan imtak, kritis, argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhinneka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis, berani, berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan. Mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

3. b Karakteristik Masyarakat Madani
a.   Free Public Sphere (ruang publik yang bebas)
b.   Demokrasi
c.    Toleransi
d.   Pluralisme
e.   Keadilan sosial (social justice)
f.    Partisipasi social
g.   Supremasi Hukum

3. c Tantangan Penerapan Masyarakat Madani di Indonesia
a.   Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah-masalah yang dihadapi Negara Indonesia sehingga sulit untuk menerapkan masyarakat yang memiliki akses penuh dalam kegiatan public, melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul serta menyampaikan informasi kepada publik.
b.   Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama.
c.    Masih kurangnya kesadaran individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban.

3. d  Kendala dalam Mewujudkan Masyarakat   Madani di Indonesia diantaranya
1.   Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2.   Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3.   Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4.   Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
5.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
6.   Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.

3. e  Upaya yang dilakukan  untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia
1.   Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
2.   Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
3.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
4.   Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
5.   Meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan.
6.   Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
7.   Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga Negara.

3. f  Ringkasan Umum

Dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya yaitu : demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi, motivasi, partisipasi, komparasi, koordinasi dan integrasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Pengertian pemberdayaan masyarakat madani perlu ditingkatkan dan mendapat perhatian sungguh-sungguh dari setiap penyelenggara Negara.
          Oleh karena itu, masyarakat madani kiranya perlu terus dikembangkan sejalan dengan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu cara untuk mewujudkan itu adalah dengan demokratisasi pendidikan, yang berguna untuk mempersiapkan anak bangsa agar terbiasa bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab serta terbiasa mendengar dengan baik dan menghargai pendapat orang lain, menumbuhkan keberanian moral yang tinggi, terbiasa bergaul dengan sesame, ikut merasa memiliki, sama-sama merasakan suka dan duka dengan masyarakatnya dan mempelajari kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, saling menjaga keseimbangan untuk menegakkan hukum yang sehat dan demokrasi.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Indonesia merupakan negara multikultural. Kemajemukan tersebut pada satu sisi merupakan kekuatan sosial dan keragaman yang indah apabila satu sama lain bersinergi dan saling bekerja sama untuk membangun bangsa. Sebaliknya apabila tidak dikelola dan dibina dengan tepat akan menjadi pemicu dan penyulut konflik dan kekerasan yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Toleransi adalah sikap tenggang rasa yang berarti rukun dan tidak menyimpang dari aturan dimana seseorang harus saling menghargai dan saling menghormati. Toleransi beragama sangat diperlukan pada kehidupan sehari-hari untuk menjalin hubungan yang harmonis, rukun dan sejahtera.
Untuk mewujudkan masyarakat madani maka dibutuhkan kearifan setiap individu sehingga mampu bersikap dan memainkan peran menghargai pluralitas, perbedaan dan saling percaya (trust) antar masyarakat. Peran berbagai elemen civil society (tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah) diperlukan untuk memberikan pencerahan dan penyadaran akan arti pentingnya menghargai perbedaan dalam toleransi beragama. Sikap toleransi bisa ditunjukkan melalui sikap menghargai perbedaan pandangan, keyakinan dan tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat Tuhan yang harus disyukuri.

3.2  Saran
1.   Perlunya sikap toleransi yang harus kita kembangkan dalam kehidupan beragama maupun bermasyarakat agar mencapai kehidupan harmonis, rukun dan sejahtera.
2.   Negara yang demokratis tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat madani, tetapi harus ada keinginan politik dari pemerintah karena banyak karakteristik dari demokrasi yang memang menjadi kewajiban negara. Diharapkan pemerintah dan MPR/DPR saling menjaga keseimbangan untuk menegakkan hukum yang sehat dan demokrasi. Masyarakat juga harus mengontrol kinerja pemerintah dan para wakilnya agar tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat madani.
3.   Dalam toleransi beragama, perlu diadakannya dialog dengan cendikiawan dan para tokoh agama dan merangkul mereka untuk melakukan reinterpretasi atas doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang sementara ini dijadikan dalih untuk bersikap eksklusif sehinnga konsep multikulturalisme dapat diterima dengan baik di tengah masyarakat.
Sumber : 
Hartono Yudi, Abdul Rozaqi dkk. 2002.Agama dan Relasi Sosial. LKiS : Yogyakarta

Kahmad Dadang. 2000. Sosiologi Agama. Pt Remaja Rosdakarya : Bandung.
Ubaedillah, Abdul Rozak dkk. 2008. Pendidikan Kewargaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah : Jakarta dan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
http://zifazy.wordpress.com/2012/02/13/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan-toleransi-beragama-untuk-mewujudkan-negara-demokrasi-dan-masyarakat-madani-di-indonesia/