BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Makalah ini dilatari oleh
maraknya konflik sosial yang terjadi di belahan bumi Indonesia, terutama yang
berbasis isu agama. Beberapa tahun terakhir ini, kekerasan berbasis isu agama
begitu cepat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Ketentraman hidup
masyarakat sangat terganggu oleh kerentanan yang luar biasa oleh kondisi
keberagamaan tersebut. Sedikit saja ego keagamaan disinggung, maka reaksi yang
ditimbulkan sangat besar dan berlebihan. Reaksi tersebut saat ini hampir selalu
berupa kekerasan yang menciptakan kecemasan dan kaitannya dengan hubungan antar
umat beragama di masyarakat. Agama sering kali dijadikan titik singgung paling
sensitif dalam pergaulan masyarakat yang majemuk. Maka dari itu sangat perlu
usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia, salah
satu caranya yaitu mengembangkan sikap toleransi.
Dalam pembukaaan UUD 1945
pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Olehnya itu kita sebagai warga Negara sudah
sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan
saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi keutuhan
Negara.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya
kerukunan antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada
kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia.
Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang
boleh mencabutnya.
Demikian juga sebaliknya,
toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat
terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak dapat diabaikan. Namun
yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, misalnya
penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan
dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat
mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan beragama dan
toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TOLERANSI
1.
a Pengertian Toleransi
Toleransi berasal dari kata ”tolerare” yang berasal dari
bahasa latin yang artinya menahan diri, bersikap sabar,membiarkan orang berpendapat
lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda.
Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia
yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati
setiap tindakan yang orang lain lakukan.
Toleransi juga dapat
dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan
perbuatan yang melarang adanya sikap diskriminasi terhadap kelompok-kelompok
yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.
Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu
masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Jadi toleransi antar umat
beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai
keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.
1.
b Langkah Memupuk Jiwa Toleransi
Beberapa langkah dan
strategis untuk memupuk jiwa toleransi beragama dan membudidayakan hidup rukun
antar umat beragama. Kiat-kiat itu adalah sebagai berikut :
a.
Menonjolkan segi-segi persamaan dalam agama; tidak memperdebatkan
segi-segi perbedaan agama .
b.
Melakukan kegiatan sosial yang melibatkan para pemeluk agama
yang berbeda.
c.
Mengubah orientasi pendidikan agama yang menekankan aspek
sektoral fiqhiyah menjadi pendidikan agama yang berorientasi pada pengembangan
aspek universal-rabbaniyah.
d.
Meningkatkan pembinaan individu yang mengarah pada terbentuknya
pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur dan akhlakul karimah.
e.
Menghindari jauh-jauh sikap egoism dalam beragama sehingga
mengklaim diri yang paling benar.
2.2 NEGARA DEMOKRASI
2.
a Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.
b Negara Demokrasi
Indonesia adalah negara demokrasi
konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup
kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas
dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada
prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Dengan perkataan lain, demokrasi
(kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan nomokrasi (supremasi hukum).
Salah satu pengertian penting dalam
negara hukum adalah segala aturan hukum adalah guna mewujudkan tujuan
bernegara. Tujuan kita bernegara secara padat dan jelas terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap peraturan perundang-undangan harus
menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral, etik dan
spiritual. Setiap peraturan perundang-undangan menghormati hak-hak asasi
manusia, membangun toleransi dan berkeadaban. Setiap peraturan
perundang-undangan membangun kerukunan dan persatuan bangsa dan teritori negara
dengan tetap menghormati kemajemukan kita.
2. c Unsur Pokok Masyarakat Demokratis
Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid, ada enam norma
atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis
a.
Kesadaran akan pluralisme
b.
Musyawarah
c.
Cara haruslah
sejalan dengan tujuan
d.
Norma kejujuran
dalam pemufakatan
e.
Kebebasan nurani,
persamaan hak dan kewajiban
f.
Trial dan error
(percobaan dan salah) dalam berdemokrasi
2.3
MASYARAKAT MADANI
3.
a Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam
filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan
negara.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami
sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan
dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterkaitan dengan
nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk berusaha untuk mencari
bentuk masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya
pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga Negara Indonesia perlu
dikembangkan untuk menjadi warga Negara yang cerdas, demokratis dan religius
dengan bercirikan imtak, kritis, argumentatif, dan kreatif, berfikir dan
berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhinneka
Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon
pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif,
berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis, berani, berani dan mampu
menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan. Mampu dan mau silih
asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal
cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
3.
b Karakteristik Masyarakat Madani
a.
Free Public Sphere (ruang publik yang bebas)
b.
Demokrasi
c.
Toleransi
d.
Pluralisme
e.
Keadilan sosial (social justice)
f.
Partisipasi social
g.
Supremasi Hukum
3. c Tantangan Penerapan Masyarakat
Madani di Indonesia
a.
Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap
kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli
dengan masalah-masalah yang dihadapi Negara Indonesia sehingga sulit untuk
menerapkan masyarakat yang memiliki akses penuh dalam kegiatan public,
melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan
berkumpul serta menyampaikan informasi kepada publik.
b.
Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan
bermasyarakat maupun beragama.
c.
Masih kurangnya kesadaran individu dalam keseimbangan dan
pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban.
3. d
Kendala dalam Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia diantaranya
1.
Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia Kualitas SDM yang
belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2.
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4.
Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang
terbatas.
5.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
6.
Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.
3. e
Upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan masyarakat madani di Indonesia
1.
Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya
bapak angkat perusahaan.
2.
Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
4.
Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
5.
Meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan.
6.
Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
7.
Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada
setiap warga Negara.
3. f
Ringkasan Umum
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada
prinsipnya yaitu : demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi,
motivasi, partisipasi, komparasi, koordinasi dan integrasi, namun yang paling
dominan adalah masyarakat yang demokratis. Pengertian pemberdayaan masyarakat
madani perlu ditingkatkan dan mendapat perhatian sungguh-sungguh dari setiap
penyelenggara Negara.
Oleh karena itu,
masyarakat madani kiranya perlu terus dikembangkan sejalan dengan demokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu cara untuk
mewujudkan itu adalah dengan demokratisasi pendidikan, yang berguna untuk
mempersiapkan anak bangsa agar terbiasa bebas berbicara dan mengeluarkan
pendapat secara bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab serta terbiasa
mendengar dengan baik dan menghargai pendapat orang lain, menumbuhkan keberanian
moral yang tinggi, terbiasa bergaul dengan sesame, ikut merasa memiliki,
sama-sama merasakan suka dan duka dengan masyarakatnya dan mempelajari
kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, saling menjaga keseimbangan untuk
menegakkan hukum yang sehat dan demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia merupakan negara multikultural.
Kemajemukan tersebut pada satu sisi merupakan kekuatan sosial dan keragaman
yang indah apabila satu sama lain bersinergi dan saling bekerja sama untuk
membangun bangsa. Sebaliknya apabila tidak dikelola dan dibina dengan tepat
akan menjadi pemicu dan penyulut konflik dan kekerasan yang dapat menggoyahkan
sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Toleransi adalah sikap tenggang rasa yang berarti
rukun dan tidak menyimpang dari aturan dimana seseorang harus saling menghargai
dan saling menghormati. Toleransi beragama sangat diperlukan pada kehidupan
sehari-hari untuk menjalin hubungan yang harmonis, rukun dan sejahtera.
Untuk mewujudkan masyarakat madani maka dibutuhkan
kearifan setiap individu sehingga mampu bersikap dan memainkan peran menghargai
pluralitas, perbedaan dan saling percaya (trust) antar masyarakat. Peran
berbagai elemen civil society (tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah)
diperlukan untuk memberikan pencerahan dan penyadaran akan arti pentingnya
menghargai perbedaan dalam toleransi beragama. Sikap toleransi bisa ditunjukkan
melalui sikap menghargai perbedaan pandangan, keyakinan dan tradisi orang lain
dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat Tuhan yang harus
disyukuri.
3.2 Saran
1.
Perlunya sikap toleransi yang harus kita kembangkan dalam kehidupan
beragama maupun bermasyarakat agar mencapai kehidupan harmonis, rukun dan
sejahtera.
2.
Negara yang demokratis tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat
madani, tetapi harus ada keinginan politik dari pemerintah karena banyak
karakteristik dari demokrasi yang memang menjadi kewajiban negara. Diharapkan
pemerintah dan MPR/DPR saling menjaga keseimbangan untuk menegakkan hukum yang
sehat dan demokrasi. Masyarakat juga harus mengontrol kinerja pemerintah dan
para wakilnya agar tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat madani.
3.
Dalam toleransi beragama, perlu diadakannya dialog dengan cendikiawan dan
para tokoh agama dan merangkul mereka untuk melakukan reinterpretasi atas
doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang sementara ini dijadikan dalih untuk
bersikap eksklusif sehinnga konsep multikulturalisme dapat diterima dengan baik
di tengah masyarakat.
Hartono Yudi,
Abdul Rozaqi dkk. 2002.Agama dan Relasi Sosial. LKiS : Yogyakarta
Kahmad Dadang.
2000. Sosiologi Agama. Pt Remaja Rosdakarya : Bandung.
Ubaedillah, Abdul
Rozak dkk. 2008. Pendidikan Kewargaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah : Jakarta dan Kencana
Prenada Media Group : Jakarta.
http://zifazy.wordpress.com/2012/02/13/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan-toleransi-beragama-untuk-mewujudkan-negara-demokrasi-dan-masyarakat-madani-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar