Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a) Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia --- yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam Perjuangan
Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
b) Pengaruh Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara Indonesia, serta akan
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada
akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.
c) Semangat
Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a) Hakikat
Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi kehidupannya secara
bergunda dan bermakna. Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan yang tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Kemampuan Warga
Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai
keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan
warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c) Menumbuhkan Wawasan
Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan
kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari-hari.
d) Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik,
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.
Jiwa patriotic, rasa cinta air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
e) Kompetensi yang
Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung
jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Pengertian dan Pemahaman Negara
dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warganegara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang
Bangsa dan Negara
a)
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua).
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah yaitu Nusantara atau Indonesia.
b) Pengertian dan Pemahaman Negara
1)
Pengertian Negara
·
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
2)
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam ––>
Tumbuhnya Manusia ––> Berkembangnya Negara.
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
3)
Proses Terbentuknya Negara di Zaman
Modern
Proses tersebut
dapat berupa Penaklukan, Peleburan, Pemisahan diri dan Pendudukan atas
Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)
Unsur Negara
·
Bersifat Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
• Bersifat Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure”
dan “de facto” dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5)
Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
2.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan
di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara
kepada negaranya yaitu memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai
dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
3.
Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa
yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut Agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut Ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut Sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
Politik, bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
Pertahanan dan Keamanan.
Apabila
dikaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan
bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c)
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut:
a) Pertama. Terjadinya NKRI
merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, perjuangan
kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang
dicita-citakan.
b) Kedua. Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu
gerbang kemerdekaan, adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”
bernegara.
c)
Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan
adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan
merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
d) Keempat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan
golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang
golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
e) Kelima. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
(pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang dimaksud adalah:
1)
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni Ke-Esa-an
Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus bersatu, Manusia harus memiliki
hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Kekuasaan
didunia adalah kekuasaan manusia.
2)
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami
proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
4.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Warga Negara
Indonesia :
1) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3) Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
4) Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”.
5) Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
6) Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7) Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8) Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain.
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada
Pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut:
1)
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
2)
Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
4)
Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut
serta dalam pembedaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan UU.
Sumber :
1) Sumarsono dkk. 2001.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2) http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar