Senin, 15 Oktober 2012

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia


Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Hello, teman-teman blogger.
Kali ini postingan saya akan membahas mengenai “Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”.
Tapi sebelum itu saya akan menjelaskan apa pengertian dan tujuan dari koperasi??
Apa penting peranan koperasi untuk mengembangkan  perekonomian Indonesia??
Apa saja fungsi, peran dan tugas koperasi itu ??
Apa kelebihan dan kelemahan koperasi??
Apa saja penggolongan koperasi ?
Selain itu, apa prinsip koperasi di Indonesia?? 
Pada tanggal berapa di tetapkannya hari koperasi??


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki) dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



Telah kita ketahui bahwa koperasi juga merupakan soko guru” perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang.
Pasti kalian bertanya-tanya apa arti dari soko guru ?? ada yang sudah mengetahui dari kalian maksud dari kata “soko guru” ?? ya, sepertinya pasti sebagian kalian belom mengetahuinya. Disini saya akan menjelaskan juga maksud dari kata “soko guru”.  Soko guru artinya sesuatu yang menjadi penegak atau pengukuh.  Sudah tentu yang namanya pengukuh itu harus bersifat mandiri dan eksis.  

Kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian. Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegitan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama.

Mungkin sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah peranan koperasi di Indonesia ?” jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?” karena koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam mensejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat serta koperasi juga yang mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain itu tentunya akan mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.


Peranan Koperasi

a)   Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
b)   Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasiona, yang merupakan usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi
a.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b.   Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
c.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
d.   Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi
a.    Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b.   Mengembangkan demokrasi ekonomi Indonesia
c.    Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Kelebihan dan kelemahan Koperasi di Indonesia

Kelebihan Koperasi
a.   Bersifat terbuka dan sukarela.
b.   Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.   Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
d.   Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari  keuntungan.

Kelemahan Koperasi
a.   Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.   Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.   Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas & anggotanya.

Penggolongan Koperasi

a.  Berdasarkan Bidang Usaha

1.     Koperasi Konsumsi
Koperasi yang berusaha dalam bidangnya penyediaan barang-barang kosumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2.     Koperasi produksi
Koperasi yang kegitan utamanya melakukan pemrosesan buku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi
3.     Koperasi pemasaran
Koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan
4.     Koperasi kredit
Koperasi simpan-pinjam dalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan modal.

b.  Berdasarkan Jenis Komoditi
1.     Koperasi pertambangan
Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebutu.
2.     Koperasi pertanian dan peternakan
Koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu, biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut yaitu mengusahakan bibit, semprotan dan peralatan-peralatan, mengolah hasil pertanian, memasarkan hasil atau hasil olahan komoditi pertanian, menyediakan modal bagi para petani, dan mengembangkan keterampilan tertentu.

c.  Berdasarkan Jenis Anggota
1.     Koperasi karyawan (kopkar)
2.     Koperasi pedagang besar (koppas)
3.     Koperasi angkatan darat (primkopad)
4.     Koperasi mahasiswa (kopma)
5.     Koperasi pondok pesantren (koppontren)
6.     Koperasi peranserta wanita (koperwan)
Koperasi pramuka (kopram)


Prinsip Koperasi di Indonesia

a.  Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian

b.  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    Pendidikan Perkoperasian
2.   Kerja sama antar koperasi


Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus meroformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegitan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.


Selain itu para pengelola koperasi di Indonesia, yang mewakili unsure gerakan yang berbasis pada masyarakat pun tentu harus punya kebijakan dan strategi lain untuk mengembangkan koperasi. Campur tangan pemerintah melalui berbagai aturan dan kebijakan bahkan saat pembentukan pengurus pada lembaga-lembaga koperasi dari pusat hingga kabupaten praktis masih terpusat kepada kepentingan penguasa. Artinya pemerintah masih memiliki kekuasaan besar dalam membina koperasi yang pada akhirnya melenceng dari tujuan utama koperasi. Tentunya hal ini merupakan motivator bagi para anggota yang bergabung dalam koperasi untuk menghadapi persaingan. Sehingga koperasi diharapkan akan mampu memainkan peranannya cari kegiatan yang kecil saja sesuai dengan kondisi pasar dilingkungannya. Dengan demikian koperasi dapat bertumbuh, berkembang secara efisien dengan tetap memainkan peranannya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Presiden menegaskan bahwa koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonommian dunia. Meskipun seolah-olah kita hidup di era globalisasi tapi justru peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin di kembangkan ke seluruh tanah air.

Pada tanggal  12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai 
“Hari Koperasi Indonesia.”



0 komentar:

Posting Komentar