Senin, 15 Oktober 2012

Bank Kampoeng Ilmu, Bentuk Koperasi Masa Depan Indonesia


Hello, teman-teman blogger.
Kali ini postingan tulisan saya bertema “KOPERASI”
Yuk mari dibaca yaa. Oke !


Membaca berita di headline Kompas cetak bulan Mei tahun ini tentang Bank Kampoeng Ilmu (Kompas, 7 mei 2012), membuat saya kembali berfiqir dengan system perekonomian yang sedang di anut oleh bangsa Indonesia sekarang ini. Berbeda dengan bank-bank umum maupun swasta yang berorientasi pada keuntungan bagi pemilik bank, namun di dalam Bank Kampoeng ilmu ini ternyata menjadi sebuah lembaga keuangan dengan salah satu fungsinya yaitu simpan pinjam dengan tujuan memberdayakan masyarakat sekitarnya yaitu padagang buku sebagai nasabah sekaligus juga pemegang saham bank tersebut.

Sebagai contoh jika pedagang tersebut ingin melakukan pinjaman di Bank Kampoeng Ilmu ini dengan mudah pedagang yang hendak memperluas usahanya dengan membeli buku prosesnya cepat dan uang langsung cair.

Mengapa pengelola Bank Kampoeng Ilmu ini tidak khawatir bahwa pedagang tersebut akan mengalami kredit macet??

ternyata modal utamanya hanya satu yaitu kepercayaan. Karena seperti yang dikatakan sebelumnya, selain sebagai nasabah, para pedagang juga sebagai pemilik saham dari bank itu sendiri.


Konsep Bank Kampoeng Ilmu ini sebenarnya merupakan implementasi dari sistem koperasi atau ekonomi kerakyatan sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Di saat pemerintah dan DPR terus berteori dan berdebat tentang sistem perekonomian yang tepat untuk bangsa ini, segelintir orang yang mungkin tidak pandai berteori namun pandai dalam mempraktekkan secara langsung bagaimana koperasi dan ekonomi kerakyatan itu dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal ini anggotanya.
Mengapa saya katakan Bank Kampoeng Ilmu seperti koperasi, karena ada iuran wajib bagi anggotanya, minimal Rp 1000,-/hari. Modal awal pendiriannyapun juga berasal dari iuran wajib anggotanya dan itu membuat model ekonomi kerakyatan seperti ini terbukti dapat bertahan bahkan ketika krisis perbankan melanda bank-bank umum/swasta.

Dari hal ini saya berkesimpulan bahwa apabila kementrian koperasi sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai “koordinator” bagi perkembangan koperasi di daerah maupun di perkotaan, maka kesejahteraan rakyat akan benar-benar terwujud dan bukan kesejahteraan pemilik modal atau pemilik bank-bank swasta besar. Selain itu, pemerintah bersama DPR sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan dapat lebih concern memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga koperasi ataupun lembaga alternatif keuangan seperti Bank Kampoeng Ilmu ini daripada memberikan kucuran dana besar yang terbukti justru hanya “menghamburkan” uang Negara kepada golongan masyarakat yang mampu atau menengah ke atas sedangkan masyarakat tidak mampu atau menengah ke bawah dibiarkan begitu saja bahkan kadang sering tidak diperdulikan.

Semoga saja dengan postingan saya ini dapat menginspirasi banyak pihak yang membacanya yaitu mari sama_sama membangun kesejahteraan bersama dari hal-hal sederhana dengan kebersamaan.

Terima kasih sudah membaca teman-teman, tunggu di postingan tulisan saya selanjutnya yaa!!.

0 komentar:

Posting Komentar