Hello,
teman-teman blogger.
Kali
ini postingan tulisan saya bertema “KOPERASI”
Yuk
mari dibaca yaa. Oke !
Terima kasih sudah membaca teman-teman, tunggu di postingan tulisan saya selanjutnya yaa!!.
Membaca
berita di headline
Kompas cetak bulan Mei tahun ini tentang Bank Kampoeng Ilmu (Kompas, 7 mei 2012), membuat saya kembali berfiqir
dengan system perekonomian yang sedang di anut oleh bangsa Indonesia sekarang
ini. Berbeda dengan bank-bank umum maupun swasta yang berorientasi pada
keuntungan bagi pemilik bank, namun di dalam Bank Kampoeng ilmu ini ternyata
menjadi sebuah lembaga keuangan dengan salah satu fungsinya yaitu simpan pinjam
dengan tujuan memberdayakan masyarakat sekitarnya yaitu padagang buku sebagai nasabah sekaligus juga pemegang saham bank tersebut.
Sebagai
contoh jika pedagang tersebut ingin melakukan pinjaman di Bank Kampoeng Ilmu
ini dengan mudah pedagang yang hendak memperluas usahanya dengan membeli buku
prosesnya cepat dan uang langsung cair.
Mengapa pengelola Bank Kampoeng Ilmu ini
tidak khawatir bahwa pedagang tersebut akan mengalami kredit macet??
ternyata modal utamanya hanya satu yaitu kepercayaan. Karena seperti yang dikatakan
sebelumnya, selain sebagai nasabah, para pedagang juga sebagai pemilik saham
dari bank itu sendiri.
Konsep
Bank Kampoeng Ilmu ini sebenarnya merupakan implementasi dari sistem koperasi
atau ekonomi kerakyatan sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Di saat pemerintah dan
DPR terus berteori dan berdebat tentang sistem perekonomian yang tepat untuk
bangsa ini, segelintir orang yang mungkin tidak pandai berteori namun pandai
dalam mempraktekkan secara langsung bagaimana koperasi dan ekonomi kerakyatan
itu dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal ini anggotanya.
Mengapa
saya katakan Bank Kampoeng Ilmu seperti koperasi, karena ada iuran
wajib bagi anggotanya, minimal Rp 1000,-/hari. Modal awal pendiriannyapun juga berasal dari iuran wajib
anggotanya dan itu membuat model ekonomi kerakyatan seperti ini terbukti dapat
bertahan bahkan ketika krisis perbankan melanda bank-bank umum/swasta.
Dari hal ini saya berkesimpulan bahwa apabila
kementrian koperasi sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai “koordinator”
bagi perkembangan koperasi di daerah maupun di perkotaan, maka kesejahteraan
rakyat akan benar-benar terwujud dan bukan kesejahteraan pemilik modal atau
pemilik bank-bank swasta besar. Selain itu, pemerintah bersama DPR sebagai
pembuat dan pelaksana kebijakan dapat lebih concern memberikan bantuan kepada
lembaga-lembaga koperasi ataupun lembaga alternatif keuangan seperti Bank
Kampoeng Ilmu ini daripada memberikan kucuran dana besar yang terbukti justru
hanya “menghamburkan” uang Negara kepada golongan masyarakat yang mampu atau
menengah ke atas sedangkan masyarakat tidak mampu atau menengah ke bawah
dibiarkan begitu saja bahkan kadang sering tidak diperdulikan.
Semoga saja dengan postingan saya ini
dapat menginspirasi banyak pihak yang membacanya yaitu mari sama_sama membangun
kesejahteraan bersama dari hal-hal sederhana dengan kebersamaan.
Terima kasih sudah membaca teman-teman, tunggu di postingan tulisan saya selanjutnya yaa!!.
0 komentar:
Posting Komentar