Rabu, 26 Juni 2013

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
         1)  Pasal 1
a.    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

                  2)   Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional.
b.    Keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib.
c.    Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib
d.    Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e.    Keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.


                  3)   Pasal 19
a.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
b.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
1)   Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka.
2)   Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

BAB II
PERMASALAHAN

Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.    Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting diajarkan sejak dini ?
2.    Apa yang diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?
3.    Bagaimana perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?

BAB III
PEMBAHASAN

               1.   Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama".

Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah,  ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan, kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah, konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.

Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.

Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

              2.   Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1.    Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.

2.    Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3.    Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.    Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan nasional.

5.    Rela berkorban untuk bangsa dan Negara    
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6.    Memiliki kemampuan bela Negara
a.    Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b.       Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

               3.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
a.    Periode Lama
Ancaman yang dihadapi oleh Indonesia pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954, terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

b.    Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.  Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa. Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara filosofi.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a)       Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b)       Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c)       Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d)       Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e)       Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.

Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a)       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b)       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c)       Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d)       Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e)       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

 Sumber :

http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/

http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3d573b51857%2Fparent%2F20438&ei=Fa9RUYT0EYiZyAGqloGIAw&usg=AFQjCNF7rZZ-FBEqoY76IS77H4RzagMWfw&sig2=gpCnXA7Q3ZUnDjQA2fpEsw
 

0 komentar:

Posting Komentar