BAB I
PENDAHULUAN
Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1)
Pasal
1
a. Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan
kemampuan awal bela Negara.
2) Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional.
b.
Keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib.
c.
Keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib
d.
Keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e.
Keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3) Pasal 19
a.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
b.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti
oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
1)
Tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka.
2)
Tahap
lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan
yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.
Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sangat penting diajarkan sejak dini ?
2.
Apa yang diharapkan oleh pemerintah
terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?
3.
Bagaimana perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Nasionalisme adalah "suatu kondisi
pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah
geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki
kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan
tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu
menganut keyakinan yang sama".
Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa
semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda
Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat
kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu
kebangsaan, kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah, konflik
antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme
mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para
pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari
Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan
yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang
sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh
sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak
pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar
etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu
bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor
politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis
maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan
ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah
baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai
permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik
yang berkepanjangan.
Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia
yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati
dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara,
dengan ciri-ciri:
1. Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan
mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh
siapapun dan dari manapun.
2. Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia,
selalu membina kerukunan, persatuan, dan
kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3. Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar
bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk
tercapainya tujuan nasional.
5. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun
dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga
bagi kepentingan bangsa dan negara.
6.
Memiliki kemampuan bela Negara
a.
Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b.
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan
memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung
kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
3.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama halnya dengan Pendidikan formal
yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2.
Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
a.
Periode
Lama
Ancaman
yang dihadapi oleh Indonesia pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik.
Pada tahun 1954, terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat
(PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat
pemerintahan desa, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan pendahuluan bela Negara yang
diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah pada fisik, teknik, taktik,
dan strategi kemiliteran.
b.
Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara.
Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai
tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang
wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami
sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat
mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973, dimana
terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai
dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29
Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi
menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang
No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di
lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di
lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan pada tingkat sekolah Taman
Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tahap kedua Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa. Tahap kedua ini lebih
menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara filosofi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara
berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah,
tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan
dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat
diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun
non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam
negeri.
Meskipun dalam
jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi
potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya
luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui
disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta
film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi
bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak
budaya bangsa serta "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui
eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat
merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan
secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat
pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua
potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional
melalui berbagai cara, antara lain:
a)
Pembekalan mental spiritual di
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b)
Upaya peningkatan perasaan cinta
tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar
penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c)
Pengawasan yang ketat terhadap
eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang
bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan
peraturan/undang-undang).
d)
Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela
negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi
negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e)
Untuk menghadapi potensi agresi
bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain
menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat
Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama
mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah
banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini
sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a)
Disintegrasi bangsa, melalui
gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan
akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b)
Keresahan sosial akibat ketimpangan
kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat
menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c)
Upaya penggantian ideologi Pancasila
dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d)
Potensi konflik antar kelompok/golongan
baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah
SARA.
e)
Makar atau penggulingan pemerintah
yang sah dan konstitusional.
Sumber :
http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3d573b51857%2Fparent%2F20438&ei=Fa9RUYT0EYiZyAGqloGIAw&usg=AFQjCNF7rZZ-FBEqoY76IS77H4RzagMWfw&sig2=gpCnXA7Q3ZUnDjQA2fpEsw
0 komentar:
Posting Komentar