Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai
gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar negeri yang nyaris membahayakan
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian bangsa dan negara
Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber
kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya,
Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan perebutan pengaruh negara-negara
besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi
bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai
tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai
salah satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal terseut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjalin
eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa
Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina
secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara
kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga
menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara
hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur
menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk
kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat
dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang
memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut,
kekuasaan pemerintah bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih lanjut ke dalam
kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat
demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber
dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan
Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional
Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok-Pokok Pikiran
Dalam perjuangan mencapai tujuan yang
telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari manapun. Karena itu
bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan
kekuatan nasional yang disebut Ketahan Nasional, yang didasarkan pada
pokok-pokok pikiran berikut :
1) Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu
makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki
naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa
berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta
berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya. Karena itu, manusia
yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
a.
dengan
Tuhan, disebut Agama,
b.
dengan
cita-cita, disebut Ideologi,
c.
dengan
kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d.
dengan
pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
e.
dengan
manusia, disebut Sosial,
f.
dengan
rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
g.
dengan
pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
h.
dengan
rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
2) Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya,
akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam
proses tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara
dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk mengahdapi
masalah-masalah tersebut.
Falsafah dan ideologi juga menjadi
pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Alinea
Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya : kemerdekaan
adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
b.
Alinea Kedua menyebutkan : “….dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mangantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan didorong
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya : bila negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea
Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber :
Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar