Ketika orang mendengar sebutan “tata kelola yang
baik”, atau “good governance”, muncul beberapa
penafsiran. Pernyatan kata governance, seolaholah dan dipersamakan dengan
kpentingan kantor pemerintahan. Konsep Good governance adalah konsep
pembaharuan untuk kantor pemerintah. Terlebihlebih dalam aplikasinya berkembang
sebagai konsep “tata kelola perusahaan yang baiK atau good corporate
governance”. Penyebutan kata perusahaan atau corporate seolah-olah konsep
ini hanya berlaku terbatas untuk lingkup perusahaan
saja. Pemahaman seperti ini tentu tidak tepat.
Tata kelola yang baik (good governance) maupun tata kelola perusahaan
yang baik atau (good corporate governance/GCG),
sebenarnya merupakan konsep dan
instrumen umum sebagai langkah
pembaharuan dalam sistem
organisasi. Setiap organisasi seperti
perusahaan milik Negara (BUMN),
perusahaan milik Daerah (BUMD), Perusahaan milik
swasta, koperasi, organisasi seperti kantor pemerintah, lembaga
atau yayasan nirlaba, dan organisasi lain wajib dikelola dengan baik.
Organisasi terkelola dengan baik atau menerapkan good governance, maka organisasi ini
terkelola oleh sistem, bukan oleh orang (subyektif). Dalam pengelolaan oleh
sistem itulah, maka terwujud keteraturan yang mendasarkan pada aturan,
mekanisme dan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh aturan eksternal (misal
Undang-undang) atau aturan internal (misal anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, statuta). Karena itu, memberi jaminan lebih baik terhadap pemanfaatan
sumber daya organisasi menjadi lebih efisien, efektif dan mengurangi
pemborosan, penyimpanan dan lain-lain. Pada akhirnya organisasi itu mampu
mencapai tujuan yang ditetapkan, dan terjaga kesinambungan hidupnya dalam
jangka pendek dan jangka panjang.Organisasi yang menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik misal koperasi, dituntut siap melakukan perubahan dan
pembenahan diri, dari kondisi belum berubah menjadi sudah memenuhi kriteria dan
persyaratan tata kelola.
PENERAPAN TATA KELOLA
YANG BAIK PADA KOPERASI (good
governance cooperative/GGC).
Sebagai suatu inovasi
penerapan good governance cooperative
ini, menuntut
kesiapan untuk perubahan
(change) baik dari sisi mindset orang, organisasi serta
praktek penyelenggaraan organisasi yang barangkali berbeda secara signifikan
dibandingkan kondisi yang ada saat ini.
Tentu sudah dapat diperhitungkan, tuntutan perubahan memilik konsekuensi
dan resiko tangible maupun intangible.
Penerapan good governance cooperastive membutuhkan komitmen, proses dan
waktu, dan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, atau sebagai bentuk “reaksi
sesaat” karena ada kejadian tertentu.
Namun, perubahan untuk good governance cooperative, terbayar secara memadai dengan manfaat dan hasil yang
diraih. Organisasi koperasi terkelola dengan sehat, sehingga menciptakan
efisiensi dan efektifitas, untuk mencapai tujuan dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.
Ilustrasi. Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada Koperasi
(good governance cooperative/GGC).
·
Tujuan koperasi
·
Efisiensi dan
efektifitas pengelolaan koperasi
·
Praktek penerapan tata
kelola yang baik (GGC) pada Koperasi
·
Prinsip-prinsip
koperasi
Penerapan good governance cooperative dilakukan dengan
menata kembali (restrukturing) elemen-elemen organisasi koperasi, sesuai dengan
kaidah dan kriteria tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan
telah tergambarkan penerapaan good
governance cooperative, langkah selanjutnya memperoleh gambaran tentang
perubahan yang perlu dan akan dilakukan koperasi. Para pengambil keputusan di koperasi (pengurus, pengawas, anggota
ditambah manajer), dituntut untuk
siap melakukan perubahan, dengan isu-isu stretegis sebagai berikut ;
Urutan paling depan penerapan good governance cooperative di satu koperasi, misal “Koperasi A” adalah komitmen para pengambil keputusan di dalam
koperasi. Komitmen dan kemauan pengurus, pengawas, anggota (wakil) anggota
untuk melakukan penataan organisasi, sehingga pengelolaan koperasi berlangsung
atas dasar sistem, dan bukan orang. Seperti sudah dikemukakan di bagian depan,
tuntutan untuk menjadi organisasi koperasi yang transparan, akuntabel,
responsibel, mandiri dan adil, maka perlu kelengkapan aturan, ketentuan dan
berbagai hal yang mengatur internal koperasi selengkap mungkin. Untuk itu,
tidak menutup kemungkinan banyak dilakukan penataan kondisi internal organisasi
koperasi. Perubahan ini hanya berjalan mulus jika ada komitmen kuat para
pengambil keputusan di koperasi. Untuk menguji kesiapan koperasi, dapat
dipancing dengan pertanyaan berikut, “siapkan para pengurus, pengawas, anggota
untuk berubah, menjalankan konsekuensi dari perubahan menjadi organisasi yang
transparan, akuntabel, responsibel, mandiri dan adil ?”. Jawaban pertanyaan ini
sangat ditentukan oleh kesungguhan komitmen para pihak di koperasi untuk
berubah dan maju.
b. Pengelolaan Koperasi atas Dasar
Sistem, bukan Orang
Implikasi
praktis good governance cooperative
tercermin pada pengelolaan organisasi
koperasi atas dasar sistem, bukan
orang. Kesiapan, kelengkapan aturan,
mekanisme di internal organisasi koperasi menciptakan satu kondisi yang
memungkinkan mesin organisasi berjalan mengikuti sistem yang terbentuk itu.
Disinilah letak kunci good governance cooperative, sebagai upaya dan instrumen
untuk menata organisasi untuk mampu terkelola di atas sistem.Koperasi melakukan
pembenahan aspek organisasi, peraturan dan ketentuan internal, mekanisme
dan cara kerja, kompetensi, disiplin dan elemenelemen lain sehingga menjamin
terwujudnya 5 prinsip tata kelola yang
baik.
Tentu,
pekerjaan ini memerlukan perubahan
mindset para pengurus, pengawas, anggota, manajer, karyawan dan
pihak-pihak di internal koperasi.
Kesiapan
organisasi untuk melakukan proses
pengambilan keputusan, akses informasi yang transparan. Perubahan mindset
untuk menyusun laporan pertanggung jawaban bukan sebatas memenuhi syarat
administratuf “ada”. Tetapi pertanggung jawaban atas pengeloaan koperasi kepada
shareholders dan stakeholders secara transparan, terukur dan wajar.
c. Kebutuhan untuk Menyempurnakan
Kualitas Isi (content) Aturan Internal
Koperasi.
Penerapan good governance cooperative untuk
terselenggaranya prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian
dan adil, terwujud karena
kelengkapan aturan dan ketentuan internal koperasi manakala koperasi dituntut untuk mampu
menjadi organisasi yang “akuntabel”, maka koperasi sudah siap, lengkap dan rinci
tentang ketentuan dan aturan internal (pada anggaran dasar, anggaran rumah
tangga atau peraturan khusus) yang memuat rincian tugas, wewenang, mekanisme
kerja, indikator kinerja, pengukuran
kinerja setiap organ koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas ;
pengurus, pengawas dan anggota memang sudah memiliki kompetensi pada pos
jabatannya. Kalau, misal isi anggaran dasar, atau anggaran rumah tangga atau
peraturan khusus, belum lengkap dan memenuhi persyaratan
yang diminta itu, organ pengurus dengan tugas pokok mengelola koperasi, organ
pengawas dengan tugas pokok pengawasan dan organ rapat anggota dengan tugas
pokok menetapkan kebijakan dan keputusan-keputusan strategis di koperasi, dapat
berjalan secara baik. Dalam kondisi seperti ini, organisasi berjalan dengan navigasi
yang minim, dan sangat longgar penafsiran maupun “determinasi orang” bukan
sistem. Disinilah perlunya terus mengingatkan bahwa isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga
atau peraturan khusus untuk tidak diposisikan sebagai kelengkapan
“administratif ada” dan bukan “kualitas”. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga
sebagai rule yang mengarahkan manajemen
dalam hal ini pengurus, mengelola koperasi, dan mengarahkan pengawas melakukan fungsi pengawasan,
serta mengarahkan anggota dalam menjalankan hak dan kuajibannya.
d.Penegakan dan Kepatuhan terhadap
Peraturan Perundangan.
Keteraturan, ketertiban sebagai pilar
menjamin pengelolaan organisasi koperasi atas dasar sistem, memerlukan kepatuhan
terhadap peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan internal
koperasi, dalam hal ini anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Dari sini maka
menjadi kriteria baku, bahwa koperasi, dalam hal ini pengurus, pengawas,
anggota maupun personil lain di koperasi mengerti, paham berbagai peraturan
perundangan yang memayungi kehidupan koperasi di Indonesia. Pernyatan secara
eksplisit kata “Indonesia”, karena payung regulasi koperasi di negara lain
tentu berbeda
e. Pemenuhan Kompetensi SDM
Setiap
organ organisasi koperasi
dituntut mampu menjalankan fungsi dan tugas secara baik. Pencapaian
kinerja secara optimal, mempersyaratkan SDM
koperasi memenuhi kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan itu.
Seorang
pengurus untuk duduk dalam jabatan pengurus, dipersyaratkan memiliki kemampuan,
ketrampilan dan sikap mental untuk
memimpin dan mengelola koperasi. Pengurus memiliki kemampuan di
bidang manajemen dan organisasi, serta kemampuan-kemampuan teknis lain agar
meraih kinerja optimal. Seorang pengawas untuk duduk dalam jabatan pengawas, dipersyaratkan
memiliki kemampuan, ketrampilan dan sikap mental dalam tugas kepengawasan. Seorang
anggota atau ketua kelompok anggota dipersyaratkan memiliki kemampuan,
ketrampilan dan sikap mental sesuai dengan
tugas dan fungsi anggota dalam koperasi. Seorang anggota memiliki
kemampuan di berbagai bidang yang diperlukan untuk terlibat dan menentukan
pengambilan keputusan menentukan kebijakan maupun hal-hal teknis di
koperasinya.
f. Pengukuran Performance Organ
Koperasi.
Elemen
good governance cooperative dilengkapi dengan indikatir kinerja, standar
kinerja, instrumen, mekanisme pengukuran performance masing-masing organ
dalam jabatan di koperasi. Pengukuran,
penilaian kinerja pengurus dalam tugas pengelolaan koperasi disiapkan dan dikur
dengan standar dan mekanisme yang sudah disisipkan dalam anggaran dasar, atau
anggaran rumah tangga atau peraturan khusus koperasi. Penilaian terhadap
kinerja pengurus, sejak awal sudah diketahui dan disepakati bersama karena ada
kejelasan ketentuannya. Dengan demikian tidak terjadi penilaian prestasi
kinerja pengurus, karena “subyektivitas orang yang menilai”. Tetapi penilaian
prestasi karena mendasarkan pada
ketentuan dan mekanisme yang berlaku (sistem). Dengan cara yang sama
maka prinsip ini berlaku untuk jabatan pengawas, atau anggota atau manajer dan
lain lain. Pengukuran performance ini menjadi indikasi tingkat prestasi yang
diraih (pengurus, pengawas, anggota,
manajer, karyawan) pada periode waktu tertentu, dan target kinerja tertentu.
Dengan cara ini penilaian terhadap prestasi dilakukan secara obyektif, bukan
subyektif.
Good governance
cooperative merupakan implementasi
konsep good corporate governance yang
ditengarai sebagai satu inovasi di
bidang organisasi dan manajemen.
Konsep inti tata kelola yang
baik, mengarahkan suatu organisasi,
terkelola dengan baik dan sehat sehingga menjamin terciptanya efisiensi,
efektifitas untuk pencapaian
tujuan organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebagai suatu konsep dan inovasi yang berlaku universal, maka valid untuk
diterapkan pada koperasi sebagai good governance cooperative.
Tata kelola yang
baik secara konsepsional telah lengkap, yang menjelaskan mengapa, apa,
bagaimana, dimana dan kapan diterapkan. Dengan cara pikir yang sama, maka
penerapan tata kelola yang baik pada koperasi, juga menjawab dan
menjelaskan mengapa, apa, bagaimana,
dimana dan kapan good governance cooperative ini diterapkan pada koperasi.
Penerapan good
governance cooperative memberi manfaat dan nilai tambah bagi koperasi. Koperasi
menjadi organisasi yang terkelola dengan baik dan sehat, mencapai efisiensi dan
efektivitas untuk meraih tujuannya, serta
menjaga kesinambungan kemajuan koperasi dalam jangka pendek dan jangka
panjang.
Untuk meraih manfaat dan nilai tambah itu, koperasi perlu melakukan penataan dan
perubahan di internal koperasi. Urut pertama, tentu komitmen para pengambil
keputusan di internal koperasi untuk, untuk mengembangkan good governance
cooperative. Urut kedua dan berikut, yaitu menyempurnakan kembali isi dan
kualitas anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk
memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam
good governancecooperative.
Aturan dan ketentuan internal koperasi tersebut, memiliki isi (content)
yang memuat, mengatur segala sendi kehidupan koperasi, dan bukan sebatas untuk
memenuhi syarat adminsitratif saja.
Kemudian memahami dan menguasai
regulasi dan kebijakan di bidang perkoperasian, dan di bidang-bidang teknis
yang mengait dengan koperasi, meningkatkan kompetensi SDM dalam pos jabatan kepengeurusan, kepengawasan, anggota,
manajer, karyawan. Mengembangkan ukuran kinerja dan standar kinerja.
0 komentar:
Posting Komentar