Senin, 21 Januari 2013

TATA KELOLA YANG BAIK PADA KOPERASI (GOOD GOVERNANCE COOPERATIVE) SATU KEBUTUHAN PENINGKATAN KUALITAS SDM KOPERASI

Ketika  orang  mendengar sebutan “tata kelola yang baik”,  atau  “good governance”, muncul beberapa penafsiran. Pernyatan kata governance, seolaholah dan dipersamakan dengan kpentingan kantor pemerintahan. Konsep Good governance adalah konsep pembaharuan untuk kantor pemerintah. Terlebihlebih dalam aplikasinya berkembang sebagai konsep “tata kelola perusahaan yang baiK atau good corporate governance”. Penyebutan kata perusahaan atau corporate seolah-olah konsep ini  hanya  berlaku terbatas untuk lingkup perusahaan saja. Pemahaman seperti ini tentu tidak tepat.  Tata kelola yang baik (good governance) maupun tata kelola perusahaan yang baik atau  (good corporate governance/GCG), sebenarnya merupakan  konsep dan instrumen umum sebagai langkah  pembaharuan dalam  sistem organisasi. Setiap  organisasi seperti perusahaan milik Negara (BUMN),  perusahaan milik Daerah (BUMD), Perusahaan  milik  swasta,  koperasi,  organisasi seperti kantor pemerintah, lembaga atau yayasan nirlaba, dan organisasi lain wajib dikelola dengan baik.
      Organisasi terkelola  dengan baik atau menerapkan  good governance, maka organisasi ini terkelola oleh sistem, bukan oleh orang (subyektif). Dalam pengelolaan oleh sistem itulah, maka terwujud keteraturan yang mendasarkan pada aturan, mekanisme dan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh aturan eksternal (misal Undang-undang) atau aturan internal (misal anggaran dasar, anggaran rumah tangga, statuta). Karena itu, memberi jaminan lebih baik terhadap pemanfaatan sumber daya organisasi menjadi lebih efisien, efektif dan mengurangi pemborosan, penyimpanan dan lain-lain. Pada akhirnya organisasi itu mampu mencapai tujuan yang ditetapkan, dan terjaga kesinambungan hidupnya dalam jangka pendek dan jangka panjang.Organisasi yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik misal koperasi, dituntut siap melakukan perubahan dan pembenahan diri, dari kondisi belum berubah menjadi sudah memenuhi kriteria dan persyaratan tata kelola.

PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA KOPERASI   (good governance cooperative/GGC).
Sebagai suatu inovasi penerapan  good governance cooperative ini, menuntut kesiapan  untuk  perubahan  (change) baik dari sisi mindset orang, organisasi serta praktek penyelenggaraan organisasi yang barangkali berbeda secara signifikan dibandingkan kondisi yang ada saat ini.  Tentu sudah dapat diperhitungkan, tuntutan perubahan memilik konsekuensi dan resiko tangible maupun intangible.  Penerapan good governance cooperastive membutuhkan komitmen, proses dan waktu, dan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, atau sebagai bentuk “reaksi sesaat” karena ada kejadian tertentu.  Namun, perubahan  untuk  good governance cooperative, terbayar  secara memadai dengan manfaat dan hasil yang diraih. Organisasi koperasi terkelola dengan sehat, sehingga menciptakan efisiensi dan efektifitas, untuk mencapai tujuan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  


Ilustrasi. Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada Koperasi
(good governance cooperative/GGC).
·       Tujuan koperasi
·       Efisiensi dan efektifitas pengelolaan koperasi
                     ·       Praktek penerapan tata kelola yang baik (GGC) pada Koperasi
·       Prinsip-prinsip koperasi 

Penerapan  good governance cooperative dilakukan dengan menata kembali (restrukturing) elemen-elemen organisasi koperasi, sesuai dengan kaidah dan kriteria tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan telah tergambarkan penerapaan  good governance cooperative, langkah selanjutnya memperoleh gambaran tentang perubahan yang perlu dan akan dilakukan koperasi. Para pengambil keputusan  di koperasi (pengurus, pengawas,  anggota  ditambah manajer),  dituntut untuk siap melakukan perubahan, dengan isu-isu stretegis sebagai berikut ;


  a.  Komitmen
Urutan paling depan penerapan  good governance cooperative di satu koperasi,  misal “Koperasi A” adalah  komitmen para pengambil keputusan di dalam koperasi. Komitmen dan kemauan pengurus, pengawas, anggota (wakil) anggota untuk melakukan penataan organisasi, sehingga pengelolaan koperasi berlangsung atas dasar sistem, dan bukan orang. Seperti sudah dikemukakan di bagian depan, tuntutan untuk menjadi organisasi koperasi yang transparan, akuntabel, responsibel, mandiri dan adil, maka perlu kelengkapan aturan, ketentuan dan berbagai hal yang mengatur internal koperasi selengkap mungkin. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan banyak dilakukan penataan kondisi internal organisasi koperasi. Perubahan ini hanya berjalan mulus jika ada komitmen kuat para pengambil keputusan di koperasi. Untuk menguji kesiapan koperasi, dapat dipancing dengan pertanyaan berikut, “siapkan para pengurus, pengawas, anggota untuk berubah, menjalankan konsekuensi dari perubahan menjadi organisasi yang transparan, akuntabel, responsibel, mandiri dan adil ?”. Jawaban pertanyaan ini sangat ditentukan oleh kesungguhan komitmen para pihak di koperasi untuk berubah dan maju.

b.  Pengelolaan Koperasi atas Dasar Sistem, bukan Orang
Implikasi praktis  good governance cooperative tercermin pada pengelolaan organisasi  koperasi atas dasar sistem,  bukan orang.  Kesiapan, kelengkapan aturan, mekanisme di internal organisasi koperasi menciptakan satu kondisi yang memungkinkan mesin organisasi berjalan mengikuti sistem yang terbentuk itu. Disinilah letak kunci good governance cooperative, sebagai upaya dan instrumen untuk menata organisasi untuk mampu terkelola di atas sistem.Koperasi  melakukan  pembenahan aspek organisasi, peraturan dan ketentuan internal, mekanisme dan cara kerja, kompetensi, disiplin dan elemenelemen lain sehingga menjamin terwujudnya  5 prinsip tata kelola yang baik.
Tentu, pekerjaan ini memerlukan perubahan  mindset para pengurus, pengawas, anggota, manajer, karyawan dan pihak-pihak  di  internal koperasi.
Kesiapan organisasi untuk  melakukan proses pengambilan keputusan, akses informasi yang transparan. Perubahan  mindset  untuk menyusun laporan pertanggung jawaban bukan sebatas memenuhi syarat administratuf “ada”. Tetapi pertanggung jawaban atas pengeloaan koperasi kepada shareholders dan stakeholders secara transparan, terukur dan wajar.

c. Kebutuhan untuk Menyempurnakan Kualitas Isi  (content) Aturan Internal Koperasi.
Penerapan good governance cooperative untuk terselenggaranya prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan adil, terwujud  karena kelengkapan  aturan  dan ketentuan internal koperasi manakala koperasi dituntut untuk mampu menjadi organisasi yang “akuntabel”, maka koperasi sudah siap, lengkap dan rinci tentang ketentuan dan aturan internal (pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau peraturan khusus) yang memuat rincian tugas, wewenang, mekanisme kerja,  indikator kinerja, pengukuran kinerja setiap organ koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas ; pengurus, pengawas dan anggota memang sudah memiliki kompetensi pada pos jabatannya. Kalau, misal isi anggaran dasar, atau anggaran rumah tangga atau peraturan khusus, belum lengkap dan memenuhi persyaratan yang diminta itu, organ pengurus dengan tugas pokok mengelola koperasi, organ pengawas dengan tugas pokok pengawasan dan organ rapat anggota dengan tugas pokok menetapkan kebijakan dan keputusan-keputusan strategis di koperasi, dapat berjalan secara baik. Dalam kondisi seperti ini, organisasi berjalan dengan navigasi yang minim, dan sangat longgar penafsiran maupun “determinasi orang” bukan sistem. Disinilah perlunya terus mengingatkan bahwa isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk tidak diposisikan sebagai kelengkapan “administratif ada” dan bukan “kualitas”. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga sebagai  rule yang mengarahkan manajemen dalam hal ini pengurus, mengelola koperasi, dan mengarahkan pengawas melakukan fungsi pengawasan, serta mengarahkan anggota dalam menjalankan hak dan kuajibannya.

d.Penegakan dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan.
Keteraturan, ketertiban sebagai pilar menjamin pengelolaan organisasi koperasi atas dasar sistem, memerlukan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan internal koperasi, dalam hal ini anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Dari sini maka menjadi kriteria baku, bahwa koperasi, dalam hal ini pengurus, pengawas, anggota maupun personil lain di koperasi mengerti, paham berbagai peraturan perundangan yang memayungi kehidupan koperasi di Indonesia. Pernyatan secara eksplisit kata “Indonesia”, karena payung regulasi koperasi di negara lain tentu berbeda

e.  Pemenuhan Kompetensi SDM
Setiap organ  organisasi  koperasi  dituntut mampu menjalankan fungsi dan tugas secara baik. Pencapaian kinerja secara optimal, mempersyaratkan SDM koperasi memenuhi kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan itu.
Seorang pengurus untuk duduk dalam jabatan pengurus, dipersyaratkan memiliki kemampuan, ketrampilan dan sikap mental  untuk memimpin dan mengelola  koperasi. Pengurus memiliki kemampuan di bidang manajemen dan organisasi, serta kemampuan-kemampuan teknis lain agar meraih kinerja optimal. Seorang pengawas untuk duduk dalam jabatan pengawas, dipersyaratkan memiliki kemampuan, ketrampilan dan sikap mental dalam tugas kepengawasan. Seorang anggota atau ketua kelompok anggota dipersyaratkan memiliki kemampuan, ketrampilan dan sikap mental sesuai dengan  tugas dan fungsi anggota dalam koperasi. Seorang anggota memiliki kemampuan di berbagai bidang yang diperlukan untuk terlibat dan menentukan pengambilan keputusan menentukan kebijakan maupun hal-hal teknis di koperasinya.

f.   Pengukuran Performance Organ Koperasi.
Elemen good governance cooperative dilengkapi dengan indikatir kinerja, standar kinerja, instrumen, mekanisme pengukuran performance masing-masing organ dalam  jabatan di koperasi. Pengukuran, penilaian kinerja pengurus dalam tugas pengelolaan koperasi disiapkan dan dikur dengan standar dan mekanisme yang sudah disisipkan dalam anggaran dasar, atau anggaran rumah tangga atau peraturan khusus koperasi. Penilaian terhadap kinerja pengurus, sejak awal sudah diketahui dan disepakati bersama karena ada kejelasan ketentuannya. Dengan demikian tidak terjadi penilaian prestasi kinerja pengurus, karena “subyektivitas orang yang menilai”. Tetapi penilaian prestasi karena mendasarkan pada  ketentuan dan mekanisme yang berlaku (sistem). Dengan cara yang sama maka prinsip ini berlaku untuk jabatan pengawas, atau anggota atau manajer dan lain lain. Pengukuran performance ini menjadi indikasi tingkat prestasi yang diraih (pengurus, pengawas,  anggota, manajer, karyawan) pada periode waktu tertentu, dan target kinerja tertentu. Dengan cara ini penilaian terhadap prestasi dilakukan secara obyektif, bukan subyektif.


Good governance cooperative merupakan  implementasi konsep  good corporate governance yang ditengarai sebagai satu  inovasi di bidang organisasi dan manajemen.  Konsep  inti tata kelola yang baik,  mengarahkan suatu organisasi, terkelola dengan baik dan sehat sehingga menjamin terciptanya efisiensi, efektifitas  untuk  pencapaian  tujuan organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sebagai suatu konsep dan inovasi yang berlaku universal, maka valid untuk diterapkan pada koperasi sebagai good governance cooperative.

Tata kelola yang baik  secara konsepsional  telah lengkap, yang menjelaskan mengapa, apa, bagaimana, dimana dan kapan diterapkan. Dengan cara pikir yang sama, maka penerapan tata kelola yang baik pada koperasi, juga menjawab dan menjelaskan  mengapa, apa, bagaimana, dimana dan kapan good governance cooperative ini diterapkan pada koperasi.
Penerapan good governance cooperative memberi manfaat dan nilai tambah bagi koperasi. Koperasi menjadi organisasi yang terkelola dengan baik dan sehat, mencapai efisiensi dan efektivitas  untuk  meraih tujuannya,  serta  menjaga kesinambungan kemajuan koperasi dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk meraih manfaat dan nilai tambah itu,  koperasi perlu melakukan penataan dan perubahan di internal koperasi. Urut pertama, tentu komitmen para pengambil keputusan di internal koperasi untuk, untuk mengembangkan good governance cooperative. Urut kedua dan berikut, yaitu menyempurnakan kembali isi dan kualitas anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam  good governancecooperative.  Aturan dan ketentuan internal koperasi tersebut, memiliki isi (content) yang memuat, mengatur segala sendi kehidupan koperasi, dan bukan sebatas untuk memenuhi syarat adminsitratif saja.  Kemudian  memahami dan menguasai regulasi dan kebijakan di bidang perkoperasian, dan di bidang-bidang teknis yang mengait dengan koperasi, meningkatkan kompetensi SDM dalam pos jabatan  kepengeurusan, kepengawasan, anggota, manajer, karyawan. Mengembangkan ukuran kinerja dan standar kinerja.


0 komentar:

Posting Komentar