(Studi Kasus Konflik Sosial
Perkebunan Kelapa Sawit yang Berdampak Negatif
pada Indonesia di Berbagai Wilayah)
Siti Nurhasanah
16211822
4ea17
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Siti Nurhasanah. 16211822
KEADILAN DALAM BISNIS : Studi Kasus Konflik Sosial Perkebunan Kelapa Sawit
yang Berdampak Negatif pada Indonesia di
Berbagai Wilayah
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika Bisnis, Keadilan
Dalam Bisnis, Pelaku Usaha
Penulisan yang berjudul “Keadilan Dalam Bisnis“ ini membahas
tentang
keadilan dalam berbisnis, dan sebagai contoh kasus yaitu konflik sosial yang
menimbulkan ekosistem hutan menjadi berubah, hilangnya keanekaragaman hayati
dan ekosistem hutan hujan tropis, serta plsama nutfah, sejumlah spesies
tumbuhan dan hewan. Selain itu juga mengakibatkan hilangnya sejumlah sumber
air, sehingga memicu kekeringan, peningkatan suhu, dan gas rumah kaca yang
mendorong terjadinya bencana alam. Secara sosial juga sering menimbulkan
terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar baik yang
disebabkan oleh konflik kepemilikan lahan atau karena limbah yang dihasilkan
oleh industri kelapa sawit.
Makalah ini dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa
ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa
sawit dan mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau
tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Metode
penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari
sumber-sumber yang terdapat di internet dan buku-buku kepustakaan. Berdasarkan
pencarian penulis di internet dan buku-buku kepustakaan perusahaan kelapa sawit
sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi tentunya akan menyulitkan
masyarakat untuk melakukan aktivitas seperti pertanian. Prinsip dalam tanggung
jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan
masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam
masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak
sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic
penting dalam etika bisnis.
Definisi keadilan sebagai memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral.
Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadilan harus
ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan. Keadilan
berhubungan dengan meletakan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan
menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5
dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terwujudnya keadilan, dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan dalam aktivitas
bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar
terhadap perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Warga
masyarakat setempat seringkali menikmati manfaat yang besar, dengan keberadaan
perusahaan tersebut. Namun disisi lain perusahaan juga berpontensi menimbulkan
permasalahan-permasalahan diberbagai aspek, antara lain seperti perkebunan
sawit bahwa industry juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan
tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak negatif keberadaan perusahaan bukan sesuatu yang
tidak dapat diatasi. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat
dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan
perbaikan kesejahteraan masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak
yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit dan bagaimana agar masyarakat sekitar
tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan
kelapa sawit?
1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas keadilan
dalam bisnis dengan salah satu contoh kasus konflik sosial antara perusahaan
dengan masyarakat yaitu pencemaran lingkungan oleh perkebunan sawit.
.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang
ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar masyarakat
sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya
perkebunan kelapa sawit.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
2.2 Keadilan
dalam Bisnis
2.2.1 Paham Tradisional mengenai Keadilan
A.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
B.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
C.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2.2.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan
perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.2.3 Teori Keadilan Adam Smith
A.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
B.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
C.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang
mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
2.2.4 Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang
sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yang paling luas sesuai dengan sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut: a.
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang
sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
2.2.5 Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
·
Terlepas
dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat
mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam
Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
·
Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
·
Negara
dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
·
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok
yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari
sumber-sumber buku-buku kepustakaan dan searching
di internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam etika bisnis agar
rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan
data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau
dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro
Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab perusahaan
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam
segala aspek. Secara umum tanggung jawab sosial dimaksud untuk meningkatkan
pembangunan berkelanjutan, yang diartikan sebagai proses pembangunan (lahan,
kota bisnis, masyarakat dan sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan
sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan “.
pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijkan yaitu pembangunan ekonomi,
pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Komoditi kelapa sawit yang terus digenjot produksinya oleh
pemerintah Indonesia, tak hanya menimbulkan berbagai problem lingkungan terkait
berubahnya ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan
ekosistem hutan hujan tropis di berbagai Indonesia, serta plsama nutfah,
sejumlah spesies tumbuhan dan hewan. Perkebunan sawit, selama masa penanaman dan produksi, juga
menimbulkan berbagai masalah serius bagi masyarakat yang ada di sekitar
perkebunan. Salah satu yang seringkali terjadi adalah pencemaran sumber air
masyarakat oleh limbah kebun sawit. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya
kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat
masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat
untuk melakukan aktivitas pertanian.
Seiring dengan masifnya ekspansi kelapa sawit,
jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan lingkungan terus disampaikan oleh
warga, terutama yang berdiam di sekitar perkebunan sawit. Dalam setahun
terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh perkebunan maupun pabrik
pengolahan kelapa sawit terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat setahun lalu, warga desa Sarudu di Kecamatan Matra,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah mengeluhkan kondisi air mereka yang
terus berkurang debitnya akibat terserap ke perkebunan sawit yang ada di
sekitar desa. Lahan sawit yang ada di sekitar Mamuju sebagian besar dikelola
oleh PT Astra Agro Lestari yang memiliki enam anak perusahaan yang
masing-masing rata-rata menggarap sekitar 10 ribu hektar kebun sawit.
Keluhan masyarakat umumnya pada sulitnya melakukan aktivitas
pertanian di beberapa desa yang berdampingan dengan perkebunan sawit, seperti
dilaporkan oleh AntaraNews.com. “Kami tidak bisa lagi mengembangkan
lahan pertanian setelah lahan perkebunan sawit ini beroperasi dan kami tidak
mengetahui apa faktor mendasar sehingga tanaman yang kami tanam tidak bisa
tumbuh sempurna,” ujar seorang warga Sarudu bernama Sukirman yang mengaku telah
mencoba mengolah berbagai jenis tanaman namun selalu gagal.
Warga Kecamatan Tikke Raya, Iswadi juga menyampaikan keluhan
yang sama. Ia mengaku, saat mencoba menggarap lahan pertaniannya, tidak pernah
memberikan hasil memuaskan.
“Saya pernah mencoba menanam padi, cabai, serta jagung,
namun hasilnya sangat mengecewakan dengan jumlah produksi tiga kali lebih
rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki tanaman sawit di
sekitarnya,” tuturnya kepada AntaraNews awal Agustus 2011 silam.
Kasus lain yang terjadi terkait pencemaran air akibat sawit
adalah kasus yang menimpa warga yang hidup di sekitar Sungai Kombih dan Sungai
Souraya kota Subulussalam, Aceh seperti dilaporkan oleh Serambi Indonesia
26 Juni 2012 silam setelah penampungan limbah sawit dari pabrik pengolahan PT
Bangun Sempurna Lestari jebol dan memasuki sungai.
Akibat tercemarnya dua sungai yang melintasi kampung ini,
kondisi air berubah sontak mengeluarkan bau tak sedap dan berminyak. Warga pun
tak berani mengonsumsi air sungai untuk memasak dan minum karena dikhawatirkan
mengandung racun. Selain air, ikan dan udang yang biasa dikonsumsi masyarakat
juga mati tertelan limbah.
Sejumlah kepala desa dan warga tanggal 25 Juni 2012 silam
mendatangi pimpinan PT BSL Chandra Ginting, untuk meminta pertanggungjawaban
perusahaan atas punahnya ikan air tawar akibat pencemaran limbah pabrik
tersebut. Darni, Kades Lae Pemualen, Kecamatan Runding mengatakan, bahkan, ikan
dan udang yang mati tersebut ternyata juga tidak bisa dikonsumsi oleh warga.
“Ikan yang mati puluhan ton, itu bukan bohongan karena bayangkan saja begitu
besarnya Sungai Kombih dan Souraya tercemar, berapa banyak ikan di sana semua
mati karena limbah,” kata Darni.
Dari Kalimantan Timur dilaporkan oleh Tribunnews.com,
Bupati Paser HM Ridwan Suwidi tanggal 17 Juli 2012 silam menerima laporan warga
Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot terkait adanya pencemaran sungai
teratai akibat pencemaran pabrik pengolahan limbah sawit di Long Pinang, milik
PTPN XIII.
Warga mengatakan, kondisi air sudah hitam pekat akibat
pencemaran limbah pabrik sawit tersebut. Masyarakat juga melaporkan bahwa ikan
di Sungai Kandilo banyak yang mati dan terdampar di tepi sungai.
Namun, pihak PTPN XIII menyanggah hal tersebut, setelah
Manajer Distrik PTPN XIII, Joko Pinam seperti dilaporkan Tribunnews telah
mendapat laporan dari manajer pabrik di Long Pinang. “Saya juga telah mendengar
informasi itu dan sudah saya tanyakan kepada Manajer Pabrik Long Pinang.
Katanya tidak seperti itu, meskipun ada, mungkin karena rembesan, maklum musim
hujan jadi settling pond meluap. Kalau itu yang terjadi, kita akan segara
perbaiki,” tandasnya kepada Tribunnews 16 Juli 2012 silam.
Kerusakan paling fatal adalah dampak yang menimpa objek
wisata Danau Toba yang menjadi salah satu ikon wisata Indonesia. Air danau
Toba, seperti dilaporkan Waspada Online, menyusut hingga 6 meter per
tahun akibat penebangan hutan dan limbah kelapa sawit. Permukaan air danau
mengalami penurunan akibat debit air yang berkurang.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup, Abetnego
Tarigan yang disampaikan kepada Waspada Online 28 Juli 2012 silam,
penebangan hutan dan limbah pabrik memang menjadi faktor yang merusak ekosistem
sejumlah danau di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa selain penurunan debit air danau akibat
hutan tanaman industri, juga ditemukan berbagai bentuk pencemaran air danau.
Abetnego mengatakan, dari pantauan WALHI, di Danau Sembulung, Kalimantan
Tengah, kualitas airnya sangat berminyak akibat adanya pabrik-pabrik kelapa
sawit di sekitar kawasan itu.
Semua masalah yang timbul akibat adanya kegiatan perkebunan
kelapa sawit adalah berdampak negatif, agar
masyarakat tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan seharusnya para
pengelola perkebunan tersebut melakukan pengolahan terhadap limbah yang
dihasilkan, dan juga melakukan reboisasi terhadap tanah pasca perkebunan kelapa
sawit yang kuantitas unsur airnya telah berkurang atau bahkan habis. Konsep
pengelolaan limbah sawit dapat dilakukan dengan strategi pengelolaan lingkungan
yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus menerus pada
setiap kegiatan mulai dari hulu hingga hilir yang terkait dengan proses
produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan efesiensi pemakaian sumberdaya
alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan juga mengurangi
terbentuknya limbah pada sumbernya. Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan
cara memanfaatkannya kembali. Untuk limbah padat dapat dimanfaatkan untuk
produksi kompos, bahan pulp untuk pembuatan kertas, pembuatan sabun dan media
budidaya jamur, juga sumber energi, pembuatan berikat arang aktif, bahan campuran
pembuatan keramik, serta pakan ternak ruminansia. Tandan buah kosong yang
merupakan limbah padat dapat dimanfaatkan kembali dilahan perkebunan kelapa
sawit untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan cangkang buah sawit dapat
dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan bakar (alternative fuel oil) pada
boiler dan power generation. Untuk limbah cair masih banyak mengandung unsur
hara yang dibutuhkan oleh tanaman dan tanah. Limbah cair ini bisa digunakan
sebagai alternatif pupuk di lahan perkebunan kelapa sawit yang sering disebut
dengan land application. Limbah cair juga dapat dimanfaatkan untuk produksi
biogas, pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta pembuatan biodiesel, dan air
sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya
termasuk manusia, maka dari itu, semua kegiatan yang berhubungan dengannya
haruslah aman bagi tanah itu sendiri dan juga terhadap keseimbangan ekosistem
alam, agar akhirnya tidak menjadi suatu bencana dan kerugian bagi alam dan
makhluk hidupnya. Dan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut seharusnya membentuk
tanggung jawab sosial yang bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan,
maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip
berkelanjutan dalam tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan
kesejahteraan masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat
disimpulkan bahwa memang benar perusahaan kelapa sawit sangat merugikan
masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari berubahnya ekosistem
hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan hujan tropis di
berbagai Indonesia, serta plsama nutfah, sejumlah spesies tumbuhan dan hewan. Perkebunan sawit, selama masa
penanaman dan produksi, juga menimbulkan berbagai masalah serius bagi
masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Salah satu yang seringkali terjadi
adalah pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah kebun sawit. Dampak yang
terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan
tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas
air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Agar masyarakat tidak dirugikan atau tidak mengalami
ketidakadilan seharusnya para pengelola perkebunan tersebut melakukan
pengolahan terhadap limbah yang dihasilkan, dan juga melakukan reboisasi
terhadap tanah pasca perkebunan kelapa sawit yang kuantitas unsur airnya telah
berkurang atau bahkan habis. Konsep pengelolaan limbah sawit dapat dilakukan
dengan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu, dan
diterapkan secara terus menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu hingga
hilir yang terkait dengan proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan
efesiensi pemakaian sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
dan juga mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya. Dan juga Perusahaan
perkebunan kelapa sawit tersebut seharusnya membentuk tanggung jawab sosial yang
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberi saran kepada
seluruh perusahan perkebunan sawit yang ada di Indonesia ini harus memiliki
tanggung jawab sosial yang diharapkan agar masyarakat sekitar perkebunan merasa
adil dan merasa tidak dirugikan dalam adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan
dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees. 2006. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Dalimunthe,
Rita F. (2004). Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan
Pengembangan
Iptek
Velasquez, G., Manuel.
(2002). Etika Bisnis : Konsep dan Kasus. Edisi Lima. Yogyakarta : Andi
Website
http://melisanti91.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html
http://www.mongabay.co.id/2012/09/03/dari-sabang-sampai-merauke-kelapa-sawit-cemari-air-tanahku/
http://kaderrakyat.blogspot.com/2013/01/sawit-solusi-atau-polusi-pencemaran.html
http://rani1991.wordpress.com/2012/11/22/keadilan-dalam-bisnis/
http://riskaiskandar.blogspot.com/2009/02/dampak-pembukaan-lahan-perkebunan.html
0 komentar:
Posting Komentar